For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara V

Also known as: PP 69/2009 · PP No. 69 Tahun 2009 · PP Nomor 69 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 November 2009Publication Date:16 November 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara V
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, yang dilakukan melalui konversi hutang pokok perusahaan kepada negara. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp11.515.516.019,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)