Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara. TPKN bertanggung jawab untuk menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bendahara untuk melaporkan kerugian negara dan memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembebanan sementara dan pembebasan kewajiban mengganti kerugian negara.