For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2014 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Penyediaan Air BersihPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 10 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan air tanah yang berdasarkan asas manfaat, umum, keseimbangan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis cekungan air tanah, yang meliputi cekungan air tanah lintas negara, lintas provinsi, lintas kota, dan dalam satu kota. Untuk Kota Bekasi, meliputi Cekungan Air Tanah Jakarta (lintas provinsi), Cekungan Air Tanah Karawang-Bekasi (lintas kota), dan Cekungan Air Tanah Kota Bekasi (dalam satu kota). Peruntukan dan pemanfaatan air tanah diprioritaskan untuk keperluan air minum, diikuti keperluan rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan air tanah berada pada Walikota, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala BPLH.

Pemanfaatan air tanah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin. Izin pengelolaan air tanah meliputi Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT), Izin Juru Bor Air Tanah (IJB), Izin Pengeboran Air Tanah (IP), Izin Pengambilan Air Tanah (IPA), dan Izin Eksplorasi Air Tanah (IE). Perusahaan industri dilarang melakukan pengeboran dan pengambilan air tanah jika kebutuhan air bersih dapat dipenuhi dari sumber lain seperti PDAM. Pemegang izin memiliki kewajiban seperti melaporkan kegiatan, membayar pajak air tanah, memasang meter air, dan memelihara sumur pantau dan resapan. Setiap pengambilan air tanah wajib menyediakan sumur pantau dan sumur resapan/imbuhan. Setiap kegiatan usaha pengambilan air tanah wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan.

BPLH berhak melakukan pembinaan dan pengendalian pengambilan air tanah bersama instansi terkait. Kepala BPLH melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan air tanah. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang izin, seperti merusak meter air, mengambil air sebelum meter air, menyembunyikan titik pengambilan air, dan mengambil air melebihi debit yang ditentukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan batas waktu daftar ulang.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dari Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi yang dapat dikenakan berupa peringatan, teguran, pencabutan izin sementara atau tetap, dan penutupan sumur bor/penurapan. 3. Setiap orang dan/atau kegiatan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 14 dan Pasal 22, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).