For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1991

Status:
Active
Publication Date:19 September 1991
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date19 September 1991
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini memberlakukan secara *mutatis mutandis* Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-Undang, terhadap penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 secara mutatis mutandis. Undang-undang ini mengatur tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah. Istilah-istilah dalam undang-undang tersebut diubah agar sesuai dengan konteks daerah, yaitu:

  1. Menteri Keuangan diubah menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Rawas.
  2. Negara diubah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.
  3. Pajak Negara diubah menjadi Pajak dan Retribusi Daerah.

Pengecualian terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 adalah ketentuan BAB III tentang Penyanderaan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 1975.

(-)

(-)