on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 secara mutatis mutandis. Undang-undang ini mengatur tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah. Istilah-istilah dalam undang-undang tersebut diubah agar sesuai dengan konteks daerah, yaitu:
Pengecualian terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 adalah ketentuan BAB III tentang Penyanderaan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 1975.