For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 1/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2012Publication Date:30 Juli 2012
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date30 Juli 2012
Publication Date30 Juli 2012
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan beberapa kecamatan baru di Kabupaten Malinau. Latar belakang pembentukan kecamatan-kecamatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan di wilayah pedalaman dan perbatasan yang selama ini belum maksimal. Tujuan pembentukan adalah untuk mengatasi kesenjangan pelayanan masyarakat dan pembangunan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dari ibu kota kecamatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk:

  1. Kecamatan Malinau Selatan Hilir (pemekaran dari Kecamatan Malinau Selatan)
  2. Kecamatan Malinau Selatan Hulu (pemekaran dari Kecamatan Malinau Selatan)
  3. Kecamatan Sungai Tubu (pemekaran dari Kecamatan Mentarang)
  4. Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur (pemekaran dari Kecamatan Malinau Utara)

Peraturan ini juga menetapkan wilayah kerja administrasi untuk masing-masing kecamatan baru, termasuk desa-desa yang menjadi bagian dari setiap kecamatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan, yang menjadi lokasi pusat pelayanan kepada masyarakat. Batas wilayah masing-masing kecamatan juga diatur dalam peraturan ini, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)