For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 10/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:10 Desember 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date10 Desember 2018
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 235).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakang perubahan ini adalah adanya batas waktu tunggu penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, sementara belum ada penetapan terkait peralihan tersebut. Hal ini berdampak pada penganggaran perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan tinggi bidang kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perubahan dilakukan pada Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Pasal 14 mengatur bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan kepada Kementerian atau Yayasan, dengan batas waktu tunggu paling lambat 31 Desember 2020. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kepastian hukum, maka status kelembagaan perangkat daerah tersebut menjadi bukan perangkat daerah. Pasal 15 mengatur bahwa anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020 sepanjang belum dianggarkan dalam APBN.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada pihak Kementerian yang membidangi urusan bidang pendidikan tinggi dan/atau urusan bidang kesehatan, melalui Perguruan Tinggi Negeri; atau Yayasan, melalui Perguruan Tinggi Swasta. 2. Batas waktu tunggu paling lambat adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak adalah 31 Desember 2020. 3. Apabila sampai pada batas waktu tunggu, masih belum terdapat kepastian hukum mengenai pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari Perangkat Daerah kepada para pihak, maka status kelembagaan Perangkat Daerah tersebut menjadi bukan Perangkat Daerah. 4. Anggaran pelaksanaan tugas bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sampai dengan berakhirnya APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020 sepanjang belum dianggarkan dalam APBN.

(-)