on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 2/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, perencanaan penyediaan pangan, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.