For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 2/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:

  1. Prabencana: Perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, penyiapan sarana dan prasarana, analisis risiko bencana, pelaksanaan tata ruang, ketentuan pendirian bangunan, standar teknis, pendidikan dan pelatihan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini.
  2. Tanggap Darurat: Pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital, dan fase akhir tanggap darurat.
  3. Pascabencana: Rehabilitasi (perbaikan lingkungan, sarana, bantuan rumah, pemulihan sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur wisata, rekonsiliasi, pemulihan sosial ekonomi, keamanan, fungsi pemerintahan, dan pelayanan publik) dan Rekonstruksi (pembangunan kembali sarana dan prasarana, sosial, pembangkitan kehidupan sosial budaya, penerapan rancang bangun tahan bencana, peran serta lembaga, peningkatan kondisi pendidikan, sosial ekonomi, fungsi pelayanan publik, dan pelayanan utama).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, perencanaan penyediaan pangan, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)