Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2009 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 950.664.908.800,00 dan belanja sebesar Rp 887.113.727.124,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 63.551.181.676,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.986.095.110,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.271.732.142,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 1.714.362.968,00. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.179.572.791.204,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.722.157.606,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.174.850.633.598,28. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 64.854.050.199,65.