For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat

Also known as: PMK 81/PMK.07/2013 · PMK No. 81/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:12 April 2013Publication Date:12 April 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Dana Darurat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 April 2013
Publication Date12 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan dana darurat yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa. Dana darurat ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak dapat ditanggulangi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan dana darurat harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala Daerah yang daerahnya mengalami bencana dapat mengajukan permintaan dana darurat kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan dan rencana anggaran belanja. Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BNPB dan menteri terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan tersebut. Besaran dana darurat ditentukan berdasarkan selisih antara hasil penilaian kerangka acuan kegiatan dan rencana anggaran belanja dengan penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD. Dana darurat ini digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam satu tahun anggaran.

(-)

(-)