For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Provinsi Maluku 4/2010 · Perda Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung Otonomi Daerah yang lebih mandiri dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemungutan pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan bermotor umum maupun bukan umum. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Untuk alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarifnya adalah 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan berikutnya. Wajib Pajak harus mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam waktu 30 hari kerja. Pemungutan pajak dilakukan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Maluku.

(-)

1. Apabila kewajiban membayar pajak tidak dipenuhi tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Keterlambatan pendaftaran dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak. 3. Perubahan bentuk atau penggantian mesin kendaraan yang tidak dilaporkan dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pajak terutang.