on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
Also known as: PP 21/1950 · PP No. 21 Tahun 1950 · PP Nomor 21 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dalam rangka persiapan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas daerah-daerah otonom. Tujuannya adalah untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai langkah awal menuju pembentukan daerah otonom yang lebih terstruktur dan terorganisir.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia Serikat menjadi sepuluh propinsi administratif, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pembentukan ini bertujuan untuk mempersiapkan pemerintahan daerah yang efektif dengan menyusun alat-alat perlengkapan dan mencari tenaga-tenaga yang dibutuhkan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.