For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi

Also known as: PP 21/1950 · PP No. 21 Tahun 1950 · PP Nomor 21 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:14 Agustus 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Daerah Propinsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dalam rangka persiapan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas daerah-daerah otonom. Tujuannya adalah untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai langkah awal menuju pembentukan daerah otonom yang lebih terstruktur dan terorganisir.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia Serikat menjadi sepuluh propinsi administratif, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pembentukan ini bertujuan untuk mempersiapkan pemerintahan daerah yang efektif dengan menyusun alat-alat perlengkapan dan mencari tenaga-tenaga yang dibutuhkan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.

(-)

(-)