Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kontinuitas, kualitas dan kuantitas air, serta meningkatkan kinerja PDAM. Penyertaan modal daerah pada PDAM ditetapkan sebesar Rp.350.000.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah), termasuk yang telah dipergunakan atau akan diinvestasikan oleh PDAM dari berbagai sumber seperti APBD, APBD Provinsi Kalimantan Utara, dan APBN yang telah dihibahkan kepada Daerah. Penggunaan penyertaan modal ini diatur dalam Keputusan Bupati. PDAM diwajibkan untuk mengumumkan neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen. Bupati melakukan penilaian atas pelaksanaan penyertaan modal minimal satu kali setahun berdasarkan laporan perkembangan yang disampaikan PDAM setiap tiga bulan sekali, dan dapat menunjuk tim penilai independen. Bupati juga melaporkan hasil penilaian kepada DPRD dan dapat membebaskan kewajiban Pendapatan Asli Daerah atas Penyertaan Modal Daerah jika cakupan pelayanan air bersih belum mencapai 80% dari luas wilayah cakupan daerah.