For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 11/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2012Publication Date:23 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date23 Agustus 2012
Publication Date23 Agustus 2012
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2002 3. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek 4. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan; dan segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan milik pemerintah, bangunan keagamaan, dan bangunan non-permanen.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan indeks kegiatan, parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan.
  • Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- per meter persegi untuk bangunan gedung.

Retribusi Izin Gangguan:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruang usaha, indeks gangguan, dan indeks lokasi.
  • Struktur tarif retribusi didasarkan pada luas ruang usaha.

Retribusi Izin Trayek:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan penumpang umum.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jarak trayek, jenis, jumlah, dan daya tampung kendaraan.
  • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan.

Retribusi Izin Usaha Perikanan:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  • Penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha perikanan.
  • Tarif retribusi ditetapkan untuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dan Surat Izin Usaha Budidaya.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif, insentif pemungutan, dan pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi.

1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan; dan segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan mengenai tata cara pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. Peringatan tertulis; 2. Denda berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD; 3. Penangguhan dan/atau pencabutan izin.