on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Also known as: Permenkes 71/2016 · Permenkes No. 71 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan kesehatan nasional yang sejalan dengan visi misi Presiden dan Nawa Cita, serta untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. DAK Nonfisik ini dialokasikan untuk mendanai kegiatan kesehatan di daerah yang meliputi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Akreditasi Puskesmas, dan Akreditasi Rumah Sakit. Kebijakan ini menekankan pada upaya promotif dan preventif, serta pengelolaan dana yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari APBD untuk kesehatan, dan DAK Nonfisik tidak boleh menjadi sumber dana utama, melainkan sebagai pendukung. Pelaporan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan dan prioritas nasional.