For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 tentang URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SIGI

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 April 2010Publication Date:17 April 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeURUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SIGI
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date17 April 2010
Publication Date17 April 2010
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan umum pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan. Urusan yang dibagi bersama meliputi 31 bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.

1. Segala Ketentuan yang mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan di Kabupaten Sigi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dapat dipedomani, sambil menunggu pengaturan yang diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)