Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan kabupaten yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan kabupaten, dengan pengecualian petugas yang melaksanakan tugas kedinasan dan pejabat yang sedang melaksanakan acara atau tugas kedinasan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk gandeng, truk, mini bus, sedan, sepeda motor, dan sepeda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara parkir dengan sistem estimasi dari potensi parkir. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% untuk setiap bulan.