For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:11 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date11 Mei 2011
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 2 Tahun 1999 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan kabupaten yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan kabupaten, dengan pengecualian petugas yang melaksanakan tugas kedinasan dan pejabat yang sedang melaksanakan acara atau tugas kedinasan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk gandeng, truk, mini bus, sedan, sepeda motor, dan sepeda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara parkir dengan sistem estimasi dari potensi parkir. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% untuk setiap bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.