For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agma Islam Negeri Bukittinggi

Also known as: Peraturan Menag 55/2013 · Peraturan Menag No. 55 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 55 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2013Publication Date:4 Juni 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agma Islam Negeri Bukittinggi
LocationKementerian Agama
Effective Date04 Juni 2013
Publication Date04 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, yang meliputi pembagian tugas dan fungsi dari berbagai organ pengelola seperti Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, dan Unit Pelaksana Teknis. Sekolah Tinggi ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi ini juga mencakup Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi sebagai organ pertimbangan.

(-)

(-)