For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 40 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 40 Tahun 2026 tentang Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Penanggulangan Bencana Tingkat Nasional

Also known as: Kepmen PPPA 40/2026 · Kepmen PPPA No. 40 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 40 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2026Publication Date:23 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypeKeputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date23 Februari 2026
Publication Date23 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari kekerasan Berbasis Gender Dalam Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1032);

Keputusan Menteri ini membentuk dan menetapkan Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Penanggulangan Bencana Tingkat Nasional (selanjutnya disebut Subklaster PP KBG PP Tingkat Nasional). Susunan keanggotaan Subklaster PP KBG PP Tingkat Nasional dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Subklaster ini terdiri atas Koordinator dan Anggota. Tugas Subklaster PP KBG PP Tingkat Nasional meliputi: 1. Menyusun dan melaksanakan perencanaan Pencegahan dan Penanganan. 2. Menyediakan layanan Penanganan. 3. Memastikan ketersediaan layanan korban dan mekanisme rujukan. 4. Memfasilitasi pertukaran informasi dan mekanisme koordinasi secara rutin. 5. Meningkatkan kapasitas anggota subklaster PP KBG PP tingkat nasional. 6. Melakukan pengarusutamaan Gender kepada klaster pengungsian dan perlindungan serta anggota klaster nasional yang lain. 7. Memastikan pelaksanaan standar pada subklaster PP KBG PP tingkat nasional. 8. Memberikan laporan kepada klaster nasional pengungsian dan Pelindungan. 9. Melakukan pemantauan pelaksanaan dan Pencegahan dan Penanganan. Pelaksanaan tugas Subklaster PP KBG PP Tingkat Nasional harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan masa kabinet merah putih periode 2024-2029 berakhir.

(-)