For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Provinsi Bali 11/2019 · Perda Provinsi Bali No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date19 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 6.605.532.354.231,00, belanja daerah sebesar Rp. 7.280.707.083.216,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (675.174.728.985,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 755.174.728.985,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 80.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 675.174.728.985,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat mencakup kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, dana dari penjadwalan ulang target kinerja, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)