Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 6.605.532.354.231,00, belanja daerah sebesar Rp. 7.280.707.083.216,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (675.174.728.985,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 755.174.728.985,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 80.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 675.174.728.985,00.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat mencakup kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, dana dari penjadwalan ulang target kinerja, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.