For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Also known as: Perda Kota Madiun 14/2017 · Perda Kota Madiun No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2017Publication Date:11 Juli 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date11 Juli 2017
Publication Date11 Juli 2017
Place of EnactmentMadiun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah pertumbuhan perumahan dan permukiman yang pesat, sehingga kebutuhan akan PSU semakin mendesak.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pengembang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengembang perumahan tidak bersusun dan rumah susun wajib menyediakan PSU dengan proporsi minimal 40% dari luas tanah yang dikembangkan.
  2. Jenis PSU meliputi jaringan jalan, drainase, instalasi pengelolaan limbah, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan umum.
  3. Penyediaan sarana pemakaman untuk perumahan tidak bersusun adalah 2% dari luas lahan kawasan perumahan, sedangkan untuk rumah susun adalah 2 meter persegi per unit hunian.
  4. Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui.
  5. Pemerintah Daerah berhak membuat berita acara perolehan PSU jika ditelantarkan dan belum diserahkan.
  6. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan kawasan permukiman yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengembang yang telah selesai membangun dan belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. b. pengembang yang masih membangun dan dalam tahap penyelesaian pembangunan prasarana, sarana dan utilitas, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penundaan pemberian izin, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list) di Daerah.