For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 1/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:2 April 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date02 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Banyumas Nomor 1 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Banyumas Seri D Nomor 1 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengatur mengenai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan. Produk hukum daerah terdiri dari peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Perencanaan penyusunan Perda meliputi Propemperda, Raperda kumulatif terbuka, dan Raperda di luar Propemperda. Penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan berupa Perda dilakukan berdasarkan Propemperda dan dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah. Azas pembentukan Perda meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda harus mengandung azas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban hukum, dan keseimbangan. Setiap Raperda harus disertai Naskah Akademik, kecuali Raperda tentang APBD, pencabutan Perda, atau perubahan Perda terbatas. Penyebarluasan Perda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga Pengundangan Perda.

(-)

(-)