Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengatur mengenai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan. Produk hukum daerah terdiri dari peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Perencanaan penyusunan Perda meliputi Propemperda, Raperda kumulatif terbuka, dan Raperda di luar Propemperda. Penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan berupa Perda dilakukan berdasarkan Propemperda dan dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah. Azas pembentukan Perda meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda harus mengandung azas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban hukum, dan keseimbangan. Setiap Raperda harus disertai Naskah Akademik, kecuali Raperda tentang APBD, pencabutan Perda, atau perubahan Perda terbatas. Penyebarluasan Perda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga Pengundangan Perda.