For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bahari 3 Kecamatan Sampolawa

Also known as: Perda Kabupaten Buton 15/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Bahari 3 Kecamatan Sampolawa
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45), terkait luas wilayah Desa Bahari.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Bahari melalui pemekaran wilayah. Kebijakan ini membentuk Desa Bahari 3 di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, yang wilayahnya terdiri dari Dusun Lagondo dan Dusun Lagunci, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lagondo. Dengan pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Bahari berkurang. Batas-batas wilayah Desa Bahari 3 ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapandewa Makmur, sebelah Timur dengan Desa Teluk Lande, sebelah Selatan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat dengan Desa Bahari 2. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Bahari 3 akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)