Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Jawa Barat selama periode 2015-2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Rencana induk ini menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di seluruh provinsi. Pembangunan kepariwisataan didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, sosial, dan budaya, serta menerapkan ekonomi hijau. Peraturan ini menekankan integrasi dan sinergi dengan bidang pembangunan lain, berbasis masyarakat dan berkelanjutan, serta tata kelola yang baik. Fokus utama termasuk pembangunan destinasi dan industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Jawa Barat sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia yang terintegrasi, berkelanjutan, dan menjunjung tinggi nilai budaya. Misi meliputi pengembangan destinasi berkelas dunia, struktur industri yang kuat, pemasaran terpadu, dan kelembagaan yang kompeten. Tujuan strategis mencakup pengembangan potensi pariwisata alam dan budaya, industri kreatif, kemitraan industri, sistem pemasaran terpadu, optimalisasi peran pemerintah daerah, pembangunan prasarana berkualitas, dan pemberian insentif untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.