For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 48 Seri E).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Jawa Barat selama periode 2015-2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Rencana induk ini menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di seluruh provinsi. Pembangunan kepariwisataan didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, sosial, dan budaya, serta menerapkan ekonomi hijau. Peraturan ini menekankan integrasi dan sinergi dengan bidang pembangunan lain, berbasis masyarakat dan berkelanjutan, serta tata kelola yang baik. Fokus utama termasuk pembangunan destinasi dan industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Jawa Barat sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia yang terintegrasi, berkelanjutan, dan menjunjung tinggi nilai budaya. Misi meliputi pengembangan destinasi berkelas dunia, struktur industri yang kuat, pemasaran terpadu, dan kelembagaan yang kompeten. Tujuan strategis mencakup pengembangan potensi pariwisata alam dan budaya, industri kreatif, kemitraan industri, sistem pemasaran terpadu, optimalisasi peran pemerintah daerah, pembangunan prasarana berkualitas, dan pemberian insentif untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

1. Semua perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau dengan pihak lain terkait pembangunan pariwisata di luar perwilayahan pembangunan DPP, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. 2. Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

(-)