For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Also known as: PP 20/2017 · PP No. 20 Tahun 2017 · PP Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2017Publication Date:30 Mei 2017
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2017
Publication Date30 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegahan barang yang diduga melanggar HKI. Pengendalian dilakukan melalui penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau penangguhan berdasarkan perintah Pengadilan. Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perekaman HKI untuk membantu pengawasan. Perekaman ini tidak menggantikan pendaftaran HKI tetapi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan berdasarkan data perekaman dan harus memberitahukan Pemilik atau Pemegang Hak jika ditemukan dugaan pelanggaran. Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi dan dapat mengajukan permintaan penangguhan ke Pengadilan. Penangguhan dapat diperpanjang dengan jaminan biaya operasional.

(-)

(-)