For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1950 tentang Pembentukan Panitia Pusat Penyelenggaraan Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Upacara Proklamasi Kemerdekaan

Also known as: Keppres 222/1950 · Keppres No. 222 Tahun 1950 · Keppres Nomor 222 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:9 Agustus 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Pusat Penyelenggaraan Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Upacara Proklamasi Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 222 Tahun 1950 ini bertujuan untuk membentuk sebuah panitia pusat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peringatan hari ulang tahun kelima Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1950. Panitia ini diberi tugas untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan perayaan tersebut yang akan berlangsung pada tanggal 14 hingga 17 Agustus 1950. Keputusan ini juga menetapkan Mr. A.K. Pringgodigdo sebagai Ketua Panitia merangkap anggota, bersama dengan sejumlah anggota lainnya yang terdiri dari Sekretaris Jenderal berbagai kementerian.

(-)

(-)