Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon. Sistem ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah, serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mewujudkan alur dan tata cara perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan terstruktur, menjamin konsistensi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Perencanaan pembangunan daerah meliputi semua aspek perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan dianggarkan melalui APBD, APBD Provinsi, APBN dan/atau dari sumber lain yang sah. Perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, dan top-down dan bottom-up.