For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebandaraan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 13/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 September 2009Publication Date:28 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyelenggaraan Kebandaraan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date28 September 2009
Publication Date28 September 2009
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Kebandarudaraan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan perhubungan yang optimal, khususnya di bidang perhubungan udara, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kebandarudaraan sebagai sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Obyek Retribusi**: Pemberian izin kepada penyelenggaraan kebandarudaraan di daerah. 2. **Subyek Retribusi**: Perorangan atau badan usaha yang memperoleh pelayanan dalam penyelenggaraan kebandarudaraan. 3. **Jenis Retribusi**: Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi pembangunan dan pengoperasian heliport/helipad, flight approval dalam daerah, Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), dan penggunaan VIP Room milik Pemerintah Daerah oleh swasta/perorangan. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, kewenangan pemungutan retribusi oleh Dinas, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat terutangnya retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terhutang.