For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 April 2016Publication Date:15 April 2016
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date15 April 2016
Publication Date15 April 2016
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 177)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT BPRS Babel, yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan penyertaan modal ini adalah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, dan penguatan kelembagaan PT BPRS Babel.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal ini dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun anggaran, mulai dari tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020, dengan total sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Jumlah penyertaan modal setiap tahun anggaran telah dirincikan.

Pembagian dividen dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT BPRS Babel. Tata cara pembagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah diatur lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen yang diperoleh disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT BPRS Babel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)