on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT BPRS Babel, yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan penyertaan modal ini adalah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, dan penguatan kelembagaan PT BPRS Babel.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal ini dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun anggaran, mulai dari tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020, dengan total sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Jumlah penyertaan modal setiap tahun anggaran telah dirincikan.
Pembagian dividen dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT BPRS Babel. Tata cara pembagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah diatur lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen yang diperoleh disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.
Bupati dapat menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT BPRS Babel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.