For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan, pembayaran Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 Kilogram

Also known as: PMK 166/2023 · PMK No. 166 Tahun 2023 · PMK Nomor 166 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:29 Desember 2023
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dengan menyediakan subsidi bagi minyak tanah dan minyak solar, serta LPG tabung 3 kilogram. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, menetapkan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran subsidi ini. Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan usaha dalam pelaksanaan subsidi, termasuk penetapan harga, volume, dan konsumen yang berhak menerima subsidi. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penghitungan dan pembayaran subsidi, serta prosedur verifikasi dan pelaporan yang harus dilakukan oleh badan usaha dan instansi terkait.

(-)

(-)