For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1963 tentang Pengambilalihan Perusahaan PT Veem Surabaya/Sumber Bhaita Untuk Dimiliki Oleh Negara

Also known as: Keppres 76/1963 · Keppres No. 76 Tahun 1963 · Keppres Nomor 76 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:24 April 1963Publication Date:24 April 1963
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengambilalihan Perusahaan PT Veem Surabaya/Sumber Bhaita Untuk Dimiliki Oleh Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 1963
Publication Date24 April 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya bahaya perang dan kepentingan negara yang mendesak agar perusahaan P.T. Veem Surabaja/Sumber Bhaita diambil alih oleh negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh negara demi kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh perusahaan P.T. Veem Surabaja/Sumber Bhaita, termasuk cabang-cabang dan bagian-bagiannya, diambil alih sepenuhnya dan menjadi milik negara. Pengambilalihan ini mencakup semua aset perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk keuangan, surat berharga, dan hak piutang. Setelah diambil alih, perusahaan ini ditempatkan di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Laut Republik Indonesia.

(-)

(-)