For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2026 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2026Publication Date:15 Januari 2026
Agraria & PertanahanHukum Administrasi NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeManajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date20 Januari 2026
Publication Date15 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238).

Peraturan ini menetapkan kebijakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Tujuan utamanya adalah mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dalam mencapai tujuan organisasi dan pembangunan nasional. Kebijakan ini mencakup penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor dan Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Struktur Manajemen Risiko diimplementasikan melalui model tiga lini: lini pertama (unit kerja eselon I, II, III) yang melaksanakan kegiatan operasional dan pengelolaan risiko sehari-hari; lini kedua (Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko serta bagian terkait) yang mendukung, memantau, dan menyusun kebijakan; serta lini ketiga (Inspektorat Jenderal) yang melakukan pengawasan dan audit intern. Kerangka Kerja Manajemen Risiko mencakup sistem, proses (komunikasi, penentuan lingkup, penilaian, perlakuan, pemantauan, pencatatan, pelaporan risiko), dan evaluasi. Strategi pembangunan Budaya Risiko menekankan kepemimpinan, integrasi ke dalam proses bisnis, tanggung jawab kolektif, komunikasi, dan peningkatan kapasitas pegawai. Pengembangan kompetensi manajemen risiko diwajibkan bagi seluruh pegawai melalui pelatihan dan sertifikasi, dengan rincian kualifikasi berdasarkan tingkatan jabatan.

(-)

(-)