Peraturan ini menetapkan kebijakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Tujuan utamanya adalah mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dalam mencapai tujuan organisasi dan pembangunan nasional. Kebijakan ini mencakup penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor dan Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Struktur Manajemen Risiko diimplementasikan melalui model tiga lini: lini pertama (unit kerja eselon I, II, III) yang melaksanakan kegiatan operasional dan pengelolaan risiko sehari-hari; lini kedua (Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko serta bagian terkait) yang mendukung, memantau, dan menyusun kebijakan; serta lini ketiga (Inspektorat Jenderal) yang melakukan pengawasan dan audit intern. Kerangka Kerja Manajemen Risiko mencakup sistem, proses (komunikasi, penentuan lingkup, penilaian, perlakuan, pemantauan, pencatatan, pelaporan risiko), dan evaluasi. Strategi pembangunan Budaya Risiko menekankan kepemimpinan, integrasi ke dalam proses bisnis, tanggung jawab kolektif, komunikasi, dan peningkatan kapasitas pegawai. Pengembangan kompetensi manajemen risiko diwajibkan bagi seluruh pegawai melalui pelatihan dan sertifikasi, dengan rincian kualifikasi berdasarkan tingkatan jabatan.