For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1989 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989

Also known as: UU 4/1989 · UU No. 4 Tahun 1989 · UU Nomor 4 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:1 April 1988Publication Date:20 Juli 1989
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeTambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1988
Publication Date20 Juli 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370)

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1988/1989. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, yang dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Pendapatan negara diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.031.417.000.000,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Belanja negara juga bertambah sebesar Rp 4.026.109.180.000,00 yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1988/1989 akan digunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Undang-undang ini mengubah APBN Tahun Anggaran 1988/1989 yang sebelumnya berimbang pada tingkat Rp 28.963.600.000.000,00 menjadi Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp 32.995.017.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara sebesar Rp 32.989.709.180.000,00.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 yang pada akhir Tahun Anggaran 1988/1989 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. 2. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1988/1989 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)