For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 17/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada PT. Citra Bangun Selaras. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kinerja PT CBS dalam mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan PAD.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan berpedoman pada sistem akuntansi yang berlaku, serta bertujuan untuk pemenuhan modal PT. Citra Bangun Selaras yang dikelola secara efektif, efisien, dan profesional. Penambahan modal kerja dilakukan dalam bentuk investasi tanah.

Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun 2017 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp. 2.040.000.000. Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan PT. Citra Bangun Selaras. Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Citra Bangun Selaras sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PT. Citra Bangun Selaras berkewajiban mengelola modal usaha yang diserahkan oleh pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan menggunakan sistem akuntansi yang berlaku, serta memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya kepada Kas Daerah. Laporan pelaksanaan kinerja perusahaan dan penyerapan penyertaan modal dilaporkan secara periodik kepada RUPS sebagai bahan evaluasi.

Bupati sebagai pemegang saham melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PT. Citra Bangun Selaras dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna perusahaan daerah sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Bupati dibantu Komisaris.

(-)

(-)