For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 225/PMK.07/2011 · PMK No. 225/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:19 Desember 2011
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Desember 2011
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBH SDA Kehutanan) Tahun Anggaran 2011 berdasarkan realisasi penyaluran dan penerimaan DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2011. Total alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp1.443.207.484.313,00, yang meliputi Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan Dana Cadangan. Alokasi DBH didasarkan pada perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan DBH SDA Kehutanan periode Januari hingga Oktober 2011 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya melalui rekonsiliasi triwulanan. Dana yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan perkiraan penerimaan November-Desember 2011 ditempatkan dalam rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011. Kelebihan penyaluran DBH SDA Kehutanan diperhitungkan dengan pemotongan langsung pada penyaluran anggaran transfer ke daerah tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)