For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 1/2015 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date14 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.329.587.756.593,27 dan belanja sebesar Rp. 1.275.908.646.560,06, menghasilkan surplus sebesar Rp. 53.679.110.033,21. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 155.904.418.032,34, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi Rp. 209.583.528.065,55. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.029.653.656.193,25, total kewajiban sebesar Rp. 26.121.646.396,07, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.003.532.009.797,18. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 209.585.690.530,55. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)