For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 7/2017 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2017Publication Date:7 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date07 Agustus 2017
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 8 ) sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi. 3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang terdiri dari program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)