For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 32/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal bertujuan untuk menata prasarana transportasi jalan, khususnya terminal, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi terminal dan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait penyelenggaraan terminal, mewujudkan sistem penyelenggaraan terminal yang layak, memenuhi peraturan perundang-undangan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna terminal. Ruang lingkupnya meliputi kewenangan, pembangunan, tugas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan terminal, mencakup terminal penumpang dan terminal barang. Pengelolaan terminal meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional, pemeliharaan fasilitas, serta penertiban kegiatan yang mengganggu fungsi terminal. Peraturan ini juga mengatur penggunaan kios, tata tertib terminal, pembayaran dan penerimaan retribusi, penatausahaan dan akuntansi retribusi, serta ketentuan penyidikan oleh PPNS.

(-)

1. Izin usaha di terminal dapat dicabut jika melanggar Pasal 33 dan 34. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29, 30, 31, 32, 35, 36 ayat (1) huruf d, 37, 38, dan 39 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.