on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 03/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 927.475.512.204,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 918.975.512.204,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 8.500.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 23.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 31.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (8.500.000.000,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, bantuan biaya pemungutan PBB, pendapatan pelayanan kesehatan, dana tambahan penghasilan guru PNSD, dan dana tunjangan profesi guru PNSD.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan perhitungan pihak ketiga.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.