For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya

Also known as: Permenperin 1/2024 · Permenperin No. 1 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date08 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 28) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 152).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor (PTI) untuk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung stabilitas industri baja nasional, meningkatkan kualitas produk baja dalam negeri, dan meningkatkan penggunaan produk baja dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang konsumsi dan komoditas selain yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaku usaha yang dapat mengajukan permohonan PTI, meliputi Perusahaan Industri, Perusahaan Jasa Industri, Perusahaan Non Industri pemilik API-P, Perusahaan Non Industri pemilik API-U, dan PPBB.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk dapat mengajukan permohonan PTI, termasuk pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di SIINas, dan penyampaian data industri atau laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas.
  3. Tata cara pengajuan permohonan PTI dan perubahan PTI secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas, termasuk dokumen yang harus diunggah.
  4. Proses verifikasi dan evaluasi permohonan PTI oleh Direktur Jenderal, termasuk kemungkinan pemeriksaan kondisi di lapangan.
  5. Kriteria yang dipertimbangkan dalam penerbitan atau penolakan PTI, seperti kebutuhan besi atau baja, penyerapan lokal, realisasi impor dan/atau produksi, serta neraca penyediaan dan permintaan nasional.
  6. Masa berlaku PTI, yaitu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan, pelaporan realisasi Impor, dan pengawasan terhadap Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis.

1. Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan berakhir. 2. Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa: 1. Penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya; 2. Rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.