For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Also known as: Keppres 3/1997 · Keppres No. 3 Tahun 1997 · Keppres Nomor 3 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 1998Publication Date:31 Januari 1998
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 1998
Publication Date31 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pengendalian produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Produksi minuman beralkohol hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, dan golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Penjualan minuman beralkohol di tempat umum dilarang kecuali di lokasi tertentu seperti hotel dan restoran. Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan ketentuan impor dan penjualan, sementara Menteri Keuangan menetapkan cukai dan pajak. Semua Peraturan Daerah terkait harus disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Peraturan Daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)