Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian IUJK kepada badan usaha jasa konstruksi.
- Golongan Retribusi: IUJK termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan lokasi, fasilitas, jenis usaha, klasifikasi, dan kualifikasi badan usaha.
- Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi: Bupati Kolaka menerbitkan IUJK bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di Kolaka. Dinas Pekerjaan Umum ditunjuk untuk melaksanakan pemberian izin.
- Syarat Memperoleh Izin: Badan usaha mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), bukti pembayaran retribusi, SITU, TDP, Akta Pendirian, NPWP, dan KTA KADIN.
- Jangka Waktu dan Wilayah Operasi: IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Izin berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada biaya administrasi, pelayanan, pembinaan, dan pengawasan.
- Struktur Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan kualifikasi (K3, K2, K1, M2, M1, B) dengan tarif yang berbeda.
- Kewajiban Pemegang Izin: Mentaati peraturan perundang-undangan, membayar retribusi, dan melaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum.
- Pencabutan Surat Izin: Dicabut jika masa berlaku berakhir, tidak memenuhi syarat, bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar ketentuan, atau tidak aktif dalam usaha.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD dan disetor ke Kas Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.
- Masa dan Saat Terutang Retribusi: Ditetapkan oleh Bupati, saat terutang adalah saat SKRD diterbitkan.