on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Also known as: UU 19/1965 · UU No. 19 Tahun 1965 · UU Nomor 19 Tahun 1965
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja menetapkan Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mengganti peraturan-perundangan tata-perdesaan yang mengandung unsur kolonial-feodal dengan undang-undang nasional yang sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait Desapraja, termasuk definisi Desapraja sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasa, dan memiliki harta benda sendiri. Undang-undang ini juga mengatur tentang penggabungan dan pemecahan Desapraja, serta pencatatan Desapraja dalam daftar yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah Tingkat I.
Alat-alat kelengkapan Desapraja terdiri dari Kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja, dan Badan Pertimbangan Desapraja. Kepala Desapraja adalah penyelenggara utama urusan rumah tangga Desapraja dan alat Pemerintah Pusat, yang dipilih langsung oleh penduduk dan diangkat oleh Kepala Daerah Tingkat I. Badan Musyawarah Desapraja adalah perwakilan dari masyarakat Desapraja yang anggotanya dipilih langsung oleh penduduk.
Desapraja memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Undang-undang ini juga mengatur tentang kerjasama antar Desapraja atau dengan Daerah Tingkat III, serta tugas pembantuan dari instansi pemerintah atasan. Desapraja juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk kepentingan rumah tangga daerahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Undang-undang ini juga mengatur tentang harta benda, keuangan, dan penghasilan Desapraja, termasuk sumber-sumber penghasilan seperti hasil perusahaan Desapraja, pajak, retribusi, dan bantuan dari instansi atasan. Pengelolaan keuangan Desapraja harus dimasukkan dalam satu kas dan diatur dalam anggaran keuangan yang ditetapkan setiap tahun oleh Badan Musyawarah Desapraja.