For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021 tentang KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kota Mojokerto 2/2021 · Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2021Publication Date:28 Mei 2021
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kota Mojokerto
Effective Date28 Mei 2021
Publication Date28 Mei 2021
Place of EnactmentMojokerto

(-)

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan dan Olahraga bertujuan untuk mewujudkan generasi muda yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, berprestasi, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat melalui olahraga.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan peran pemuda dan olahraga dalam pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kepemudaan dan olahraga.

Ketentuan Substansial:

  • Kepemudaan: Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan (penyadaran, pemberdayaan, pengembangan) dan pembinaan organisasi kepemudaan.
  • Keolahragaan: Penyelenggaraan olahraga meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, profesional), kejuaraan olahraga tingkat daerah, pembinaan organisasi olahraga, dan pengelolaan olahraga.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Walikota bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan dan olahraga.
  • Prasarana dan Sarana: Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dan olahraga.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda dan pelaku olahraga yang berprestasi.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan kepemudaan dan penyelenggaraan olahraga.
  • Pembiayaan: Pembiayaan kegiatan kepemudaan dan olahraga berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  • Pengawasan: Walikota bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan kepemudaan dan penyelenggaraan keolahragaan.

(-)

(-)