For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 11/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2003Publication Date:26 Juli 2003
Kebijakan Umum PemerintahPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date26 Juli 2003
Publication Date26 Juli 2003
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengembalian pengungsi dampak konflik etnik di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan yang damai, aman, dan demokratis berdasarkan filosofi 'Huma Betang'. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah perpindahan penduduk akibat konflik secara arif dan bijaksana.

Kebijakan ini mencakup rekonsiliasi sosial melalui perukunan pihak-pihak yang terlibat konflik, serta rehabilitasi berupa bantuan pembinaan mental dan kerohanian. Proses pengembalian pengungsi dilakukan bertahap, dimulai dari pegawai negeri, anggota legislatif, pemuka agama, dan mereka yang sudah berkeluarga dengan penduduk asli, kemudian dilanjutkan dengan kelompok lain berdasarkan lama tinggal dan lokasi (desa/kota).

Persyaratan pengembalian meliputi kepemilikan KTP daerah, surat nikah (bagi yang menikah dengan penduduk asli), surat keterangan dari kepala desa/lurah, surat keterangan dari instansi terkait (bagi PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD), surat keterangan berkelakuan baik dari Polri, terdaftar sebagai pengungsi, surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi, surat pernyataan mentaati hukum dan adat istiadat, memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal yang sah, serta tidak terlibat langsung dalam konflik etnik. Proses pengembalian meliputi pendataan, pendaftaran, penelitian berkas, dan penerimaan resmi oleh kepala desa/lurah dengan acara adat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama proses pengembalian, dengan koordinasi utama pada Polri. Setelah pengembalian, keamanan menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Dibentuk Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas Etnik untuk menciptakan keamanan dan rasa aman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau Hukum Adat setempat yang berlaku.