For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Also known as: UU 29/2022 · UU No. 29 Tahun 2022 · UU Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2022Publication Date:8 Desember 2022
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Provinsi Papua Barat Daya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Desember 2022
Publication Date08 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua Barat, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Ketentuan Substansial: Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayahnya mencakup Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi. Ibu kota provinsi ini ditetapkan di Kota Sorong. Pemerintah daerah akan diresmikan dan Penjabat Gubernur akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian jabatan dilakukan oleh Penjabat Gubernur. DPR Papua Barat Daya akan terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

1. Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya, Penjabat Gubernur menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan Gubernur. 3. Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi DPR dan DPD RI serta penetapan daerah pemilihan diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum. 4. Penataan aparatur sipil negara diatur dengan Peraturan Menteri dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

(-)