on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tuntutan ganti kerugian daerah
Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 8/2013 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menyelesaikan kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
Peraturan ini mengatur proses tuntutan ganti kerugian terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, pejabat lain (pejabat negara, pejabat BUMD/perusahaan daerah), dan pihak ketiga yang menerima/menggunakan anggaran dan barang daerah. Sumber informasi kerugian daerah dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengawasan atasan, media massa, atau pengaduan masyarakat. Kerugian daerah wajib dilaporkan kepada Bupati selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diketahui.
Proses penyelesaian kerugian meliputi pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional, pemberitahuan kepada pihak yang bertanggung jawab, dan pemberian kesempatan untuk membela diri. Penyelesaian dapat dilakukan melalui upaya damai (penggantian tunai/angsuran), tuntutan ganti kerugian biasa, atau pencatatan (jika pihak yang bertanggung jawab meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri). Jika upaya damai gagal, Bupati menerbitkan keputusan pembebanan ganti kerugian. Pihak yang dikenai tuntutan dapat mengajukan banding kepada Gubernur.
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian kerugian barang daerah, kedaluwarsa tuntutan (5 tahun sejak diketahui atau 8 tahun sejak terjadi), pembebasan dari kewajiban membayar (jika tidak bersalah atau kedaluwarsa), dan penghapusan kerugian (jika tidak mampu membayar, meninggal dunia tanpa harta, atau force majeure). Bupati dibantu oleh Majelis Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) dalam melaksanakan tugas ini.