For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 8/2015 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna di Kabupaten Bangkalan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk koordinasi antar instansi melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan, serta penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas, serta sistem pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan terpenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan kecelakaan lalu lintas melalui program pencegahan dan penyediaan sarana penanggulangan kecelakaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban memiliki izin untuk usaha angkutan umum dan izin trayek, serta kewajiban melakukan pemeriksaan emisi gas buang bagi kendaraan bermotor pribadi. Persyaratan khusus bagi badan hukum atau perorangan yang ingin membangun jalan atau menyelenggarakan parkir juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 41 ayat (2), Pasal 47, Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (4), Pasal 112, dan Pasal 118 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.