For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 24/2018 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2018Publication Date:25 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKlasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 Juli 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1294).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah perlunya klasifikasi arsip sebagai instrumen pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2015 dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB dalam pengelolaan arsip dinamis. Klasifikasi Arsip menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)