For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia

Also known as: Keppres 69/1971 · Keppres No. 69 Tahun 1971 · Keppres Nomor 69 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1971Publication Date:4 Oktober 1971
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1971
Publication Date04 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 79 Tahun 1969 2. Keputusan Presiden R.I. Nomor 80 Tahun 1969

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan kembali penggunaan nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai nama dan sebutan resmi bagi Angkatan Perang Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memantapkan integrasi dan memperkokoh jiwa serta semangat TNI sebagai kekuatan perjuangan yang setia kepada dasar dan tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa TNI adalah nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia. TNI bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

(-)

(-)