For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2017 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 05/2017 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 05 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:10 Juli 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date16 Agustus 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentGunung Sugih

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang waralaba untuk jenis usaha toko swalayan di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat waralaba toko swalayan yang diharapkan meningkatkan kemitraan dengan UMKM dan penyediaan barang produksi dalam negeri. Tujuannya adalah meningkatkan kemitraan dalam usaha toko swalayan dan memberikan penguatan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pendirian waralaba wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah. Penyelenggaraan waralaba harus didasarkan pada perjanjian yang sah secara hukum Indonesia. Pemberi dan penerima waralaba dapat mengembangkan usaha melalui outlet yang dimiliki sendiri atau diwaralabakan. Jika telah mencapai batas maksimum outlet yang dimiliki sendiri, pendirian outlet tambahan wajib diwaralabakan bersama pelaku UMKM dan koperasi setempat. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba.

(-)

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko swalayan yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif bertahap berupa: 1. Peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang bertanggungjawab di bidang pelayanan terpadu satu pintu; 2. Pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a;dan 3. Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.